Jadwal pemungutan suara pada Pemilu Rabu, 14 Februari 2024 mendatang kini semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), baik Pileg maupun Pilpres.
- Bawaslu Sulbar Tangkal Informasi Hoaks Jelang Pemilu 2024
- DCT Ditetapkan, Caleg Diberi Waktu Tiga Hari Tertibkan Balihonya
- Terlibat Politik Praktis, 21 ASN di Sulbar Disodorkan ke KASN
Baca Juga
Saat ini, telah memasuki masa dimana para peserta Pemilu dilarang untuk menggunakan alat peraga sosialisasi yang berbau kampanye, mulai dari baliho, media online, cetak, elektronik, maupun media sosial.
Namun nyatanya, di Kabupaten Mamuju, Sulbar, masih banyak alat peraga sosialisasi terpajang di sejumlah persimpangan jalan, khususnya di Ibu Kota Kabupaten Mamuju, yang hanya menutupi nomor urut dari peserta Pemilu itu sendiri.
Adanya baliho yang masih terpajang itu, lantaran Bawaslu tak punya wewenang untuk melakukan penertiban. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim.
Dia mengungkapkan, pihaknya tidak punya wewenang untuk melarang para peserta Pemilu 2024 melakukan sosialisasi. Sosialisasi yang dimaksud bisa dalam bentuk apa saja, selama tidak mengandung unsur kampanye.
"Jadi, pada masa sekarang kami juga tidak ada wewenang untuk melarang peserta Pemilu melakukan sosialisasi. Nah, tentu saja sosialisasi yang dilakukan dengan memperhatikan bahwa tidak ada visi misi, program, kemudian citra diri," kata Hamrana Hakim, Jumat (17/11/23).
Hamrana pun menjelaskan, citra diri itu sifatnya komulatif. Citra diri yang dimaksud, yakni tidak menunjukkan nomor urut, foto dan gambar Partai Politik (Parpol) para peserta Pemilu yang melakukan sosialisasi.
"Jadi, memang apabila terkait alat peraga sosialisasi yang memang masih terpasang, itu memang tidak bisa kami tertibkan. Selama tidak memenuhi unsur citra diri, itu tidak bisa kami lakukan penertiban. Tentu saja, untuk alat peraga sosialisasi yang memang apakah itu di dunia nyata ataukah itu di dunia maya, memang kami tidak bisa melakukan proses penindakan kalau memang tidak memenuhi unsur kampanye," ungkapnya.
Dia pun mengaku, pihaknya sudah mengimbau seluruh Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye di luar dari tahapan kampanye itu sendiri. Menurutnya, kampanye di luar tahapan sudah melanggar aturan.
"Jadi untuk imbauan, kami sudah kirimkan imbauan ke partai politik sebelum menetapkan DCT untuk tidak melakukan kampanye di luar tahapan kampanye sendiri," ujar Hamrana Hakim.
Hamrana menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan proses penertiban alat peraga sosialisasi yang berbau kampanye di seluruh wilayah Sulbar. Bawaslu di enam kabupaten se Sulbar sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan penertiban.
"Sekarang kan masih di dalam masa dilarang untuk berkampanye, dan teman-teman jajaran kami di kabupaten masih melakukan upaya semaksimal mungkin untuk bisa melakukan penertiban, sehingga masa untuk tidak dilakukan kampanye itu tetap dipatuhi juga oleh seluruh peserta Pemilu,"tuturnya.
- Sulbar Launching Aplikasi SADAAP dan Pelatihan ASN Agar Melek Digitalisasi
- Cara Pemprov Sulbar Tekan Inflasi Melalui Pasar Murah
- Pj Gubernur Sulbar Dorong Pembangunan Command Center dan BTS saat Bertemu Menkominfo