DCT Ditetapkan, Caleg Diberi Waktu Tiga Hari Tertibkan Balihonya

Baliho Caleg bertebaran di Kota Mamuju (Foto: Eka Musriang)
Baliho Caleg bertebaran di Kota Mamuju (Foto: Eka Musriang)

Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Sulbar sudah ditetapkan KPU Sulbar, Jumat, 3 November 2023 kemarin. Sebanyak 500 Calon Legislatif (Caleg) bakal memperebutkan 45 kursi DPRD Sulbar pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.


Setelah itu, tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye yang bakal berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dilanjutkan dengan masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024.

Sebelum masuk tahap kampanye, partai politik dan Caleg diminta untuk menertibkan secara mandiri alat peraga sosialisasi yang sudah terpasang. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang, saat diwawancarai Rmolsulbar.id, Sabtu (04/11/23).

Nasrul mengungkapkan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk membicarakan soal penertiban alat peraga sosialisasi (baliho).

"Untuk itu, kami akan menyampaikan kepada partai politik dan peserta Pemilu lainnya termasuk DPD, untuk membersihkan secara mandiri dulu alat peraga sosialisasi yang terdapat di beberapa tempat. Kami berikan kesempatan selama beberapa hari ke depan untuk melakukan penertiban mandiri," kata Nasrul.

Jika tidak diindahkan, kata Dia, Bawaslu kabupaten se Sulbar bersama Satpol PP yang akan melakukan pembersihan. Alat peraga sosialisasi yang akan ditertibkan jika memiliki unsur citra diri calon dan ajakan untuk memilih calon tertentu.

"Rencana kami beri waktu selama tiga hari mulai hari ini pada rapat koordinasi setelah pengumuman DCT. Kami akan sampaikan ke partai politik, bersihkan balihonya secara mandiri siapa tau ada material yang masih bisa digunakan," ujarnya.

Untuk titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Nasrul mengaku, tak dapat berkomentar lantaran itu ditentukan oleh KPU. Sedangkan Bawaslu hanya melakukan pengawasan dan penertiban alat peraga sosialisasi sebelum masa kampanye.

"Kalau untuk titik penertiban, itu seluruh baliho-baliho yang kami anggap tidak memenuhi syarat, itu akan kami tertibkan. Kalau ada yang tidak mengindahkan itu, tentu Bawaslu akan melakukan penindakan pelanggaran," tutur Nasrul.