Diduga Cabuli Gadis SMK, Pemuda di Mamasa Ditangkap Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

Seorang pemuda di Kabupaten Mamasa, Sulbar, A (19), ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli seorang gadis, ID (16) yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK di Mamasa, Sulbar.


Penangkapan itu dilakukan Unit Resmob, Satreskrim Polres Mamasa, Rabu, 1 November 2023 kemarin setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Pelaku dilaporkan membawa lari korban sejak Minggu, 29 Oktober 2023 kemarin.

Bahkan, pelaku dikabarkan sempat membawa korban ke rumah neneknya di Desa Taupe, Mamasa, Sulbar, untuk dicabuli. Saat ditangkap, pelaku terlihat pasrah dan tak memberikan perlawanan, hingga sampai ke Polres Mamasa.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Wayne mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat pelaku menjemput korban yang hendak berangkat ke sekolah, Sabtu, 28 Oktober 2023 kemarin.

"Minggu 29 Oktober, kakak kandung korban melapor ke Polres Mamasa, kalau adik kandungnya sudah seharian tak pulang. Kami pun langsung melakukan penyelidikan," kata Laurensius Madya Wayne, saat dikonfirmasi Rmolsulbar.id, Jumat (03/11/23).

Pada Senin, 30 Oktober 2023, kata Dia, saudara korban melapor lagi ke Polres Mamasa jika adik kandungnya sudah pulang sekira pukul 11.00 WITA. Namun, karena tidak terima adiknya dibawa kabur, dia lalu melaporkan dugaan persetubuhan.

"Karena korban takut pulang sendiri, sehingga korban bermalam bersama pelaku. Saat itulah, terjadi pencabulannya. Korban menceritakan kepada keluarga, kemudian keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu," ungkapnya.

Pasal yang disangkakan ke pelaku, yakni pasal 81 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 Jo pasal 76d UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 jo pasal 76e UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Akibat perbuatan bejatnya, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun," tutur Laurensius Madya Wayne.