Dua orang gadis di Mamuju Tengah (Mateng), Sulbar, F (17) dan S (15) yang merupakan kakak beradik, menjadi korban pemerkosaan ayah kandung AA (47) dan pamannya P (27) sendiri.
Perbuatan bejat itu dilakukan kedua pelaku sejak 2020 hingga 2023 di Kecamatan Tobadak, Mateng, Sulbar. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mateng, Iptu Fredy, saat dikonfirmasi Rmolsulbar.id, Selasa, 31 Oktober 2023.
Fredy mengungkapkan, kedua pelaku melakukan pemerkosaan terhadap dua korbannya yang merupakan anak dan keponakannya sendiri. Sehingga, kata Dia, pihaknya pun langsung melakukan penangkapan.
"Penangkapan dilakukan setelah kasus ini dilaporkan seorang paman lain dari kedua korban. Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dan saat ini telah dilakukan penahanan," kata Fredy.
Dia juga mengungkapkan, kedua korban menceritakan peristiwa yang dialaminya lantaran sudah tak tahan. Kakak beradik itu menjadi pemuas nafsu bejat ayah kandung dan pamannya.
"Jadi, mereka (korban) mengaku ke pamannya (pelapor), kalau mereka sering digauli ayah dan pamannya. Bahkan, beberapa kali kedua korban bersamaan diperkosa," ungkapnya.
Sementara itu, kata Fredy, kedua pelaku saat diinterogasi mengaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap dua korban. Ayah kandung korban sudah melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali, sedangkan pamannya sejak 2020 lalu hingga tak terhitung lagi.
"Pelaku yang juga paman korban, sering melakukan perbuatannya itu di rumah korban. Kadang digunakan sendiri, kadang juga kakak beradik digunakan bersamaan ditempat itu. Kedua pelaku pun dikenakan pasal 81, ayat 123, UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Fredy.
- Setubuhi Cucunya Hingga Melahirkan, Pria Paruh Baya di Polman Ditangkap Polisi
- Perkosa Anak Dibawah Umur, Kakak Beradik di Banggai Ditangkap Polisi
- Diduga Cabuli Gadis SMK, Pemuda di Mamasa Ditangkap Polisi