Gugatan perdata yang dilayangkan Andi Minranna sebesar Rp17 miliar terkait dugaan pemblokiran 12 unit mobil yang diduga menggunakan faktur palsu atau bodong oleh Dirlantas Polda Sulbar, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Majene, Sulbar.
- Kuwu Fathurohman Tak Transparan Soal Dana Pembangunan Masjid, Warga Astanajapura: Biar Hukum yang Menjawab
- Kasus Suap Pengurusan Perkara, KPK Periksa Sekretaris MA dan Beberapa Pejabat Lainnya
- Satnarkoba Polres Jakbar Ungkap Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Lintas Sumatera-Jawa
Baca Juga
Penolakan gugatan perdata itu dilakukan setelah tahapan sidang yang berlangsung, di gedung PN Majene, Kamis, 19 Oktober 2023 kemarin. Tahapan sidang sudah berlangsung sejak Februari 2023 lalu.
Tergugat dalam kasus ini, yakni Dirlantas Polda Sulbar, Kapolres Majene, serta Kanit Regident Polres Majene yang menjabat saat perkara dugaan faktur palsu bergulir.
Dalam sidang itu, hakim mengabulkan ekpeksi para tergugat. Sedangkan dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (niet onvankalijke verklaard).
Amar putusan dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Ghalib Galar Garuda dan Hakim Anggota, Rizal Muhammad Farasyl, diikuti pihak tergugat yang diwakili tim kuasa hukum, mulai dari Kombes Pol Zaenuddin Agus Binarto, Kompol Andi Muhamad Abdullah, AKP Muh Agus, IPDA Ilham Eka Darmawan, serta Brigpol Panji Catur Prasetya.
Ilham Eka Darmawan mengungkapkan, pada fakta persidangan, sejumlah warga Majene mengaku tak pernah membeli mobil. Hanya saja, kartu identitas mereka digunakan untuk beli mobil, demi keuntungan penggugat.
"Ada beberapa warga Majene yang KTPnya dipakai untuk beli mobil. Namun faktanya, orang tersebut tidak pernah beli mobil, bahkan ada yang mengaku tak bisa kendarai mobil, hingga ada yang masuk penerima BLT," kata Ilham, saat dikonfirmasi Rmolsulbar.id, Senin (23/10/23).
Dia pun mengimbau, masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan kartu identitas kepada sembarang orang. Jika ingin membeli kendaraan, sebaiknya mendatangi Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM).
"Bagi masyarakat yang merasa pernah membeli kendaraan melalui Andi Minranna agar segera berkoordinasi dengan pihak Polda Sulbar. Jangan sampai, ada korban lagi," pungkasnya.