Seorang polisi berpangkat Briptu di Sulbar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Oknum polisi yang berinisial MA itu dipecat dari anggota Polri setelah ketahuan jadi calo penerimaan Calon Siswa (Casis) Polri.
- Tiga PNS Dicecar KPK soal Penerimaan Uang oleh Mardani H. Maming Terkait Izin Usaha Tambang
- AAI: Advokat Harus Hormati Profesi Hakim
- Diungkap Mahfud, Sambo Nangis-nangis di Depan Kompolnas untuk Mendukung Skenario
Baca Juga
Saat menjalani sidang di Mako Polda Sulbar, pelaku dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri, sehingga akhirnya di PTDH. Hanya saja, pelaku tidak menjalani penahanan dan hanya pemecatan atas putusan itu.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 19 November 2023. Syamsu Ridwan mengungkapkan, pelaku dilaporkan oleh korbannya sendiri, Ferdi.
"Jadi, korban melaporkan calo (oknum anggota polisi) karena uangnya tidak dikembalikan. Tapi MA (terlapor) ini tidak ditahan dan putusan hanya di PTDH," kata Syamsu Ridwan.
Sejak awal, kata Syamsu Ridwan, pelaku sudah diminta untuk mengembalikan uang korban yang sudah diambilnya sebesar Rp 450 juta. Dengan uang itu, pelaku menjanjikan kelulusan kepada korban, namun janji itu tidak bisa ditepati.
"Uang sebesar Rp 450 juta itu ditransfer langsung oleh korban ke rekening Bank BRI milik pelaku. Oknum polisi ini juga menguruskan KTP di Mamuju dengan uang sebesar Rp 30 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 13 Perturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisan Negara Republik Indonesia.
- Sulbar Launching Aplikasi SADAAP dan Pelatihan ASN Agar Melek Digitalisasi
- Cara Pemprov Sulbar Tekan Inflasi Melalui Pasar Murah
- Pj Gubernur Sulbar Dorong Pembangunan Command Center dan BTS saat Bertemu Menkominfo