Korupsi PLTS, Eks Kadis ESDM Sulbar Ditahan Bersama Dua Tersangka Lain

Ditkirmsus Polda Sulbar rilis kasus korupsi PLTS (Foto: Istimewa)
Ditkirmsus Polda Sulbar rilis kasus korupsi PLTS (Foto: Istimewa)

Dirkrimsus Polda Sulbar resmi menahan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulbar.


Salah seorang dari tersangka merupakan eks Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Amri Eka Sakti. Dua orang lainnya, yakni Dwi Novalita Tanri Abeng yang merupakan ASN Pemprov Sulsel dan satu orang ASN lainnya yakni, Azhar Tauhid.

Proyek yang dikerjakan PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp2,2 miliar, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 322.660.800.

Kasubdit III Tipidkor Polda Sulbar, AKBP Hengky Kristanto Abadi mengungkapkan, penahanan terhadap tiga orang tersangka merupakan perkembangan dari kasus penyimpangan pekerjaan PLTS di Bonehau, Mamuju, Sulbar.

"Sebelumnya, tiga orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, resmi ditahan di Mapolda Sulbar," kata Hengky Kristianto dalam rilis resminya, Senin (23/10/23).

Ketiga tersangka diberatkan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dasar penahanan kepada tiga tersangka adalah laporan polisi nomor LP/A/26/II/2022 SPKT.Ditkrimsus/Polda Sulbar tanggal 15 Februari 2022," ungkapnya.