Dua orang pria di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng, IU (25) dan RU (22) ditangkap polisi setelah ketahuan melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur, Sabtu, 18 November 2023 lalu.
Kedua pelaku merupakan kakak beradik yang memiliki hubungan dekat dengan korban yang masih duduk di bangku SMP. IU merupakan ayah tiri korban, sedangkan RU adalah kekasih korban.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari orang tua kandung korban. Ayah kandung korban melaporkan kasus itu ke SPKT Polsek Pagimana, Jumat, 17 November 2023.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pagimana, AKP Makmur, saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 20 November 2023. Dia mengungkapkan, kedua pelaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban sejak Juli 2023.
"Korban yang baru berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP hanya bisa pasrah saat hendak disetubuhi ayah tiri dan pacarnya. Tak banyak yang bisa dilakukan, apalagi mau melawan," kata Makmur.
Perbuatan kedua pelaku terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya beberapa bulan terakhir kepada ayah kandungnya. Ayah anak itu pun geram hingga membawa kasus itu ke pihak kepolisian.
"Kedua pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan saat ini keduaku sudah menjalani penahanan di Polsek Pagimana untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Untuk diketahui, pihak kepolisian saat ini masih melengkapi mindik, pemeriksaan sejumlah saksi dan terduga pelaku, hingga melakukan visum et repertum.