Seorang Narapidana (Napi) kasus narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Mamasa, Sulbar, Herianto (53) dikabarkan meninggal dunia, Sabtu, 28 Oktober 2023 sekira pukul 16.35 kemarin sore.
- Blokir 40 Rekening Rafael Alun, PPATK: Mutasi Capai Ratusan Miliar
- KPK Amankan Bukti Dokumen dan Elektronik Terkait Penganggaran Dana Hibah Saat Geledah Rumah Pimpinan DPRD Jatim
- MUI Minta Hakim yang Mengesahkan Nikah Beda Agama Diperiksa
Baca Juga
Korban yang kerap disapa Daeng Ero' itu merupakan warga asal Kota Pare-Pare, Sulsel. Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, korban sempat dilarikan ke RSUD Kondosapata, di Desa Balla, Kecamatan Balla, Mamasa, Sulbar.
Dari hasil pemeriksaan, korban menderita penyakit jantung hingga nyawanya tak tertolong. Hal itu disampaikan Kalapas Mamasa, Hastono, saat dikonfirmasi Rmolsulbar.id, Minggu (29/10/23).
Hastono mengungkapkan, sekira pukul 15.35 WITA, Sabtu, 28 Oktober 2023 kemarin, korban mengalami gangguan pernafasan. Sehingga, pihaknya melarikan korban ke RSUD Kondosapata. "Meninggal di RSUD Kondosapata sekira pukul 16:35 Wita kemarin sore," kata Hastono.
Kini, jasad korban masih berada di RSUD Kondosapata, Mamasa, Sulbar. Sementara itu, pihak keluarga korban masih dalam perjalanan dari Pare-Pare untuk melakukan penjemputan.
"Keluarganya sudah dijalan mas, mau jemput (korban). Jasad korban akan dibawah pihak keluarga ke Pare-Pare, Sulsel, untuk disemayamkan," ungkap
nya.
- Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Dalil Eksepsi dan Tetap Tahan Ferdy Sambo
- Tak Mampu Selesaikan Audit Dugaan Korupsi KONI, BPKP Lampung Bungkam
- KPK Telah Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi di Kemenhan